Sri Mulyani Minta PPATK Blak-blakan Soal Transaksi Janggal Rp 300 T
"Identifikasi ini akumulasi dari 2007 sampai 2023, atau rata-rata 60 orang dari jumlah karyawan Kemenkeu sebanyak 74 ribu orang," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).
Dia mengatakan, daftar karyawan tersebut tercantum dalam 266 surat laporan PPATK. Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa 185 surat di antaranya merupakan permintaan dari Kemenkeu. Hanya 81 surat yang merupakan inisiatif dari PPATK.
Sri Mulyani mengatakan, semua surat dari PPATK tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sebanyak 86 surat bahkan ditindalanjuti dengan mengumpulkan bukti tambahan untuk audit investigas. Sebanyak 126 kasus telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi hukuman disiplin pada 352 pagwai terkait laporan PPATK tersebut. Tindakan disipinl tersebut sesuai dengan Undang-undang Aparat Sipil Negara atau ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin ASN.
Sementara 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, maupun kepolisian. "Karena Kemenkeu bukan aparat hukum tapi bendahara negara. Jadi kasus yang menyangkut hukum kita serahkan ke aparat hukum," ujarnya.