Agen Palsukan Polis Rp 200 M, Sinarmas MSIG Mediasi ke OJK dan Korban

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Mei 2023, 12:46
Agen Palsukan Polis Rp 200 M, MSIG Life Mediasi ke OJK dan Korban
Pexels
Ilustrasi polis asuransi. Agen Sinarmas MSIG memalsukan polis senilai Rp 200 miliar.

Perusaaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MISG Life saat ini menjalani proses hukum terkait agen pemasaran perusahaannya yang melakukan pemalsuan polis yang diperkirakan menyebabkan kerugian senilai Rp 200 miliar.

Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan nilai kerugian tersebut masih dalam penyelidikan, sehingga perusahaan belum dapat mengonfirmasi berapa nilai kerugian nasabah.

"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5).

Lukman membenarkan jika tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh tenaga pemasar MSIG Life yaitu Swita Glorite Supit. Dirinya bekerja sama dengan karyawan salah satu bank yang belum dapat disebutkan namanya.

Keduanya bekerja sama dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

"Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini tenaga pemasar beserta eks karyawan Bank tersebut sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman," ungkapnya.

Lukman mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung serta akan menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan jika perusahaan harus menemui pihak yang bersangkutan.

"Perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," katanya.

Adapun saat ini Sinarmas MSIG melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korbannya. Audiensi tersebut belum membuahkan hasil keputusan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan Sinarmas MSIG Life.

Sementara pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara akibat dari aksi penipuan nasabah tersebut.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...