Aceh Revisi Aturan Kembalikan Operasional Bank Konvensional

Syahrizal Sidik
22 Mei 2023, 13:07
Aceh Revisi Aturan Kembalikan Operasional Bank Konvensional
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Sejumlah nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Meulaboh, Aceh Barat. Pemprov Aceh mengkaji revisi peraturan daerah mengembalikan operasional bank konvesional.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/5). 

Selain itu, wacana perubahan ini merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, karena itu kemudian perlu dikaji kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.

MTA menuturkan, sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026 yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro dan kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...