Pemprov Bali Bakal Tindak Tegas Pemakaian Kripto untuk Alat Transaksi

Image title
28 Mei 2023, 14:48
Kripto
Bloomberg
Ilustrasi, mata uang kripto.

"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran," kata Koster.

Dalam kesempatan yang sama Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, di Bali telah disediakan tempat penukaran valuta asing atau money changer, dengan 138 Kantor Pusat dan sekitar 500 cabang yang telah memiliki izin dari BI.

"Jadi sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uangnya ke Rupiah dengan aman pada money changer yang telah memiliki izin. Uang Rupiah telah disiapkan di situ," ujarnya.

Ia menegaskan, di Indonesia tidak boleh menggunakan uang di luar Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dan BI juga telah memfasilitasi dari sisi bentuk pecahan Rupiah maupun jumlahnya yang ada di masyarakat.

Terkait kripto, Trisno mengatakan, bahwa keberadaan diperbolehkan sebagai aset, yang telah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tetapi kripto untuk alat pembayaran dilarang di Indonesia.

Terkait dengan dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali, BI bersama Polda dan Pemprov Bali akan terus berkoordinasi.

"Kami bersama Kapolda dan Gubernur terus berkoordinasi. Ini uang Rupiah yang harus kita jaga," kata Trisno.

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir ramai di media massa nasional berita mengenai penggunaan kripto sebagai alat transaksi. Diketahui, sejumlah lokasi di Bali memperbolehkan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Penggunaannya mulai untuk membayar makan dan minum di kafe hingga penyewaan sepeda motor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...