Pengamat: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Tidak Boleh Lebih Rendah

Lona Olavia
22 Juni 2023, 13:03
Pengamat: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Tidak Boleh Lebih Rendah
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Manajer Komunikasi PLN Wilayah Riau Kepri Tajuddin Nur melakukan pengisian daya baterai sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau Kepri mengoperasikan SPKLU Dumai untuk melayani pengguna kendaraan listrik di kota tersebut, sebelumnya dua stasiun pengisian kendaraan listrik sudah dioperasikan oleh perusahaan tersebut di Kota Pekanbaru.

Demikian pula ketentuan tarif asuransi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam POJK  No 2/2015 di atas yang berbasis area sudah tidak sesuai lagi.

“Karena asumsi makin jauh dari Jawa tarif premi makin rendah ternyata sudah tidak sesuai. Karena fakta bahwa sebagian besar suku cadang kendaraan didatangkan dari Jawa atau Jakarta yang membutuhkan ongkos angkut yang tidak sedikit memicu biaya perbaikan kendaraan di luar Jawa menjadi sangat tinggi,” jelas Irvan.

Oleh karena itu, Irvan mengusulkan agar minimal tarif asuransi mobil listrik sama dengan tarif asuransi kendaraan bermotor dengan POJK Nomor 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK O5/2017 tentang Tarif Premi Lini Usaha Harta Benda dan Kendaraan Bermotor sebesar 3% tanpa dikenakan diskon.

“Sampai diperoleh data statistik kerugian atau kecelakaan mobil listrik dan populasi mobil listrik dan jumlah yang sudah diasuransikan,” katanya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah mengirimkan surat kepada para pelaku industri untuk menetapkan tarif premi asuransi mobil listrik lebih rendah.

Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2023 di mana aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. 

"Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri. Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...