Pastikan AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim, OJK Dorong Optimalisasi Aset

Ira Guslina Sufa
5 Agustus 2023, 12:03
OJK soal AJB Bumiputera
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).

“Hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi pertengahan Februari lalu. 

Menurut Irvandi, penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan. Di sisi lain pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.  Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. 

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera. Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Prinsip utama Usaha Bersama menurut Irvandi adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha. Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Irvandi menjelaskan pemangkasan klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Prosentase PNM untuk masing-masing produk akan menyesuaikan dengan ketentuan tiap produk.  

Ia pun mengatakan setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM. Selanjutnya proses pengajuan pembayaran akan diproses. 

Adapun prioritas pembayaran akan diutamakan untuk pembayaran nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM melebihi Rp 5 juta akan dibayar dalam dua tahap.  

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Laporan perusahaan menunjukkan adanya selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...