Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha FEC

Lona Olavia
6 September 2023, 18:49
Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha FEC
Qoala
Ilustrasi pinjaman online

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha

Satgas PAKI melakukan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC). Pencabutan karena FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut: 

  1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
  2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
  3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. 
  4. Kementerian Perdagangan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan  memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM.
  5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM.
  6. Kementerian Investasi/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...