Kronologi Nasabah Wanaartha Meninggal Dunia Setelah Sidang Gugatan
Dia mengatakan hal ini merupakan bukti perjuangan seorang nasabah yang ingin haknya kembali. Sampai akhirnya kehilangan nyawanya sendiri walaupun haknya belum terpenuhi.
Eron menyebut sebagai rekan dalam memperjuangkan keadilan, nasabah Wanaartha sangat berduka cita atas meninggalnya Deddy. "Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu para nasabah. Apalagi, kasus ini sudah berjalan sampai empat tahun," kata Eron.
Proses Likuidasi Wanaartha Life Masih Berjalan
Sebelumnya OJK memastikan proses likuidasi Wanaartha Life masih berjalan dan ditargetkan selesai pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini Wanaartha Life sedang menjalankan proses likuidasi pasca dicabutnya izin usaha dan pembentukan tim likuidasi.
"Sampai laporan kami terima, sejumlah pihak yang melakukan tagihan kepada tim likuidasi sebanyak 12.577 pemegang polis," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Jumat (4/8).
Kasus Wanaartha dimulai ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap kasus Asuransi Jiwasraya pada Desember 2019. Penyidikan itu berujung pada pemblokiran 800 Sub Rekening Efek (SRE) saham dan penyitaan aset, yang menyeret Wanaartha Life.
Akibat pemblokiran SRE itu, Wanaartha tidak bisa membayar klaim para nasabahnya. Sekitar 26.000 nasabah Wanaartha Life dengan nilai klaim Rp 3 triliun dirugikan akibat sengkarut ini.