Rentannya Kondisi Perusahaan dari Gugatan Pailit di Masa Pandemi

Image title
11 Agustus 2020, 20:39
gugatan pailit emiten, bursa efek indonesia,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Cowell Development digugat pailit oleh Multi Cakra Kencana Abadi pada 17 Juni 2020. Namun pada saat yang sama PT Mega Sukses Bersama juga mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) terhadap perusahaan berkode emiten COWL ini.

Pada 6 Juli 2020 Mega Sukses Bersama mencabut permohonan PKPU. Namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit Multi Cakra Kencana Abadi. “Menyatakan termohon pailit PT Cowell Development Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis amar putusan PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Cowell Development, gugatan pailit Multi Cakra Kencana abadi terkait dengan utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp 53,4 miliar. Utang tersebut setara 1,93% total utang perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 30 Sepetember 2019.

Sebelum gugatan tersebut diputuskan oleh pengadilan, perusahaan menyampaikan, juga melalui keterbukaan informasi, akan melakukan upaya perdamaian. Namun upaya tersebut tidak mendapat respon positif dari penggugat seiring dengan keluarnya putusan pailit dari pengadilan.

Kemudian Golden Plantation mendapat notasi B lantaran tiga entitas anaknya, yakni PT Mitra Jaya Agro Palm, PT Bailangu Capital Investment, dan PT Charindo Palma Oetama, digugat pailit.

Charindo Palma Oetama digugat pailit oleh Bumi Tani Subur dan Nusa Palapa Gemilang; Bailangu Capital digugat oleh Bumi Tani Subur dan Sarana Toolindo Perkasa; sedangkan Mitra Jaya Agro Palm digugat oleh Nusa Palapa Gemilang dan Sarana Toolindo Perkasa. Ketiganya digugat pada tanggal yang sama yakni 17 Mei 2019.

Namun pada 18 Juni 2019, gugatan pailit terhadap Charindo Palma Oetama dicabut, dan sehari kemudian gugatan terhadap Mitra Jaya Agro Palm dan Charindo Palma juga dicabut. Meski demikian menurut data terakhir BEI, GOLL masih mendapatkan notasi ‘B’ pada kode sahamnya.

Sementara itu Global Mediacom digugat oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation pada Selasa, 28 Juli 2020. Namun perusahaan melawan gugatan tersebut dan melaporkan KT Corporation ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," kata Direktur, Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

Menurutnya, permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...