Bosowa Perkarakan OJK dan Kookmin Bank ke Pengadilan

Image title
26 November 2020, 20:10
ojk, otoritas jasa keuangan, bosowa, bukopin, bosowa menggugat ojk, bosowa menggugat kookmin bank, kookmin bank, erwin aksa, kasus bank bukopin
Agung Samosir | Katadata
OJK

Saat itu, OJK meminta Bosowa Corporindo menyerahkan hak suaranya kepada tim technical assistance BRI pada RUPS Tahunan yang digelar pada 17 Juni 2020. Namun, Erwin menyatakan, bahwa kuasa yang diberikan hanya dalam RUPST dan untuk pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin.

Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.

Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.

"Perintah (OJK) itu silahkan, tapi kalau saya tidak mau melaksanakan perintah itu, saya punya hak juga, iya kan? Saya akan balas surat itu, saya tidak akan jalankan perintah tersebut," ujar Erwin.

Menanggapi rencana pengajuan gugatan, OJK pernah mengatakan bakal menghormati hak hukum yang dimiliki Bosowa dalam menyikapi upaya penyelamatan Bank Bukopin. Regulator jasa keuangan ini pun mengaku telah memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemegang saham untuk menyelesaikan masalah Bank Bukopin.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan lembaganya lebih memfokuskan kewajiban hukum dari para pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin. "OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Terkait upaya penyelamatan Bank Bukopin, kata Sekar, OJK memiliki pertimbangan data dan fakta dalam mengukur kemampuan keuangan. Kemudian, regulator jasa keuangan juga memperhatikan komitmen dari para pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...