Gugatan PKPU Mengancam Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Image title
14 Januari 2021, 14:10
asuransi, pkpu jiwasraya, asuransi jiwasraya, jiwasraya, kresna life, gagal bayar asuransi, ifg life, asuransi bumn, bumn, pkpu, gugatan kepailitan, pailit
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, keberadaan tiga produk baru tersebut juga diyakini akan menjamin keberlangsungan manfaat yang diterima pemegang polis. Setelah polis-polis Jiwasraya direstrukturisasi, kemudian dipindahkan ke perusahaan asuransi baru yaitu IFG Life.

Serupa dengan Kasus Kresna Life

Irvan Rahardjo menilai pengajuan PKPU Jiwasraya ini dipicu oleh kasus serupa. Pada pertengahan Desember 2020, PN Jakarta Pusat juga memutuskan PKPU pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengalami gagal bayar polis.

Saat itu, nasabah Kresna Life malah keberatan dengan status tersebut karena membuat Kresna Life yang tengah melakukan pembayaran polis, menjadi berhenti. Nasabah Kresna Life menilai, putusan sela tersebut cacat hukum karena seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Meski begitu, Irvan menilai pemohon menggunakan celah atau kekosongan hukum untuk mengajukan PKPU. Celah hukum terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kepailitan menurut UU 37 Tahun 2004 tersebut diajukan oleh minimal 2 orang kreditur yang salah satu di antaranya telah jatuh tempo. Kepailitan ini hanya dapat diajukan lembaga yang berwenang, dalam hal ini OJK, seperti terdapat pada pasal 223 undang-undang tersebut.

"Tetapi yang diajukan oleh pemohon bukan kepailitan, melainkan PKPU yang tidak membutuhkan izin OJK," kata Irvan menjelaskan.

Hal yang sama juga terdapat pada Undang-Undang 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dalam Pasal 50, disebutkan pemailitan harus diajukan oleh OJK, tetapi tidak berlaku untuk PKPU.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menilai putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...