Terbelit Sengketa Pajak Rp 3 Triliun, PGN Butuh Arus Kas Besar

Image title
2 Februari 2021, 19:56
pgn, pajak, migas
dok. PGN

DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN. sementara PGN berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang seharusnya tidak dikenai PPN.

"Atas sengketa di atas, DJP menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp 4,15 triliun untuk 24 masa pajak," kata manajemen PGN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang diunggah 30 Desember 2020.

Selain itu, masih terdapat sengketa PGAS dengan DJP untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 Miliar.

Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan DJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGAS merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.

"Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut," kata manajemen PGAS dalam siaran pers, Selasa (5/1).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selaku pengendali PGAS akan membicarakan kasus ini dengan Kementerian Keuangan. Arya mengatakan, sebelumnya Kementerian Keuangan sudah mengakui, objek yang dipermasalahkan ini, bukan merupakan objek pajak.

Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN meminta PGAS untuk memperhatikan beberapa kasus yang mirip. Dengan dasar tersebut, maka PGAS akan melakukan langkah-langkah hukum. Misalnya melakukan langkah hukum peninjauan kembali karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak.

"Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN yang salah, " kata Arya kepada awak media, Senin (4/1).

Arya mengatakan, persoalan sengketa ini bukan soal lalai dalam membayar pajak, melain soal perbedaan asumsi terhadap objek. Kementerian BUMN optimis perkara ini tidak akan membuat PGAS rugi karena ada langkah-langkah yang dilakukan. "Kami yakin di Kemenkeu akan mendukung juga untuk hal ini," kata Arya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...