Pajak Mobil Baru 0% Mulai Berlaku, Harga Saham Otomotif Kompak Naik

Image title
1 Maret 2021, 15:03
otomotif, saham, mobil, astra, indomobil, multistrada, asii, imas, mitra pinasthika, mpmx, auto, imjs, saham otomotif, pasar modal, bursa, ppnbm, ppnbm 0%, pajak mobil
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ribuan pengunjung memadati ruang pamer kendaraan di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (28/7/2019).

"Pengaruhnya sepertinya tidak terlalu besar karena kondisi sekarang belum pulih. Paling tidak, (relaksasi) mengurangi penurunan (penjualan) yang sangat dalam dibandingkan tahun sebelumnya," kata Sukarno.

Kebijakan ini sebenarnya sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu, tapi kali ini berbeda. Ia menjelaskan alasan menetapkan PPnBM menjadi nol persen untuk mobil baru karena industri otomotif merupakan sektor yang penting.

"Tidak hanya dari sisi pekerjaan, tapi juga ekspor dan yang lain -lain," kata Sri Mulyani dalam wawancara khusus kepada Katadata.co.id, Minggu (14/2).

Sri menilai menggerakkan industri otomotif ini penting sehingga permintaan masyarakat perlu didorong dengan berbagai kebijakan. Sehingga pemerintah pun menetapkan syarat pembebasan PPnBm hanya untuk mobil yang memiliki konten lokal tinggi.

Relaksasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," demikian dikutip dari aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi. Selain itu, relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen lokal dalam kendaraan bermotor minimal 70%.

Keringanan PPnBM diberikan dalam tiga tahap yakni Maret-Mei PPnBM ditetapkan sebesar 0%, Juni-Agustus 50% dari tarif yang berlaku, September-November 25% dari tarif yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...