Terancam Didepak dari Bursa, Bakrie Telecom Berupaya Hidupkan Bisnis

Image title
22 Maret 2021, 19:49
bakrie, grup bakrie, bakrie telecom, btel, delisting, bursa, bursa efek indonesia, bei, saham, saham btel, saham bakrie
KATADATA
Bakrie Tower | KATADATA

Salah satu penyebabnya adalah beban keuangan yang harus ditanggung oleh Bakrie Telecom pada triwulan III 2020 senilai Rp 71,56 miliar. Padahal, pada triwulan III 2019, Bakrie Telecom hanya terbebani oleh beban keuangan senilai Rp 15 juta.

Bursa Pantau Perkembangan Bisnis Bakrie Telecom

Untuk terlepas dari ancaman delisting, saham Bakrie Telecom perlu keluar dari sanksi suspensi yang diberikan sejak 27 Mei 2019. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terus melakukan pemantauan terhadap kelangsungan bisnis Bakrie Telecom.

"Bursa memantau upaya konkret Perseroan (Bakrie Telecom) untuk mempertahankan keberlangsungan usaha (going concern)," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya beberapa waktu lalu.

Suspensi yang dilakukan oleh Bursa terhadap saham Bakrie Telecom karena alasan Laporan Keuangan periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 (audited) mendapatkan opini tidak memberikan pendapat alias disclaimer dari Kantor Akuntan Publik. Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bursa 2004, Bursa dapat melakukan suspensi karena alasan itu.

Saat ini Bursa sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kesesuaian laporan keuangan dengan standar pelaporan yang berlaku. Bursa pun juga masih menunggu penyelesaian beberapa kewajiban kepada Bursa. "Sehingga Bursa belum dapat melakukan pembukaan penghentian sementara perdagangan efek Bakrie Telecom," kata Nyoman.

Berdasarkan laporan keuangan Bakrie Telecom 2018, kantor akuntan publik menjelaskan alasan memberikan opini tersebut. Salah satunya proses restrukturisasi utang wesel senior dengan pokok sebesar US$ 380 juta yang sampai dengan tanggal laporan keuangan tersebut keluar, belum dapat ditentukan hasilnya.

Kantor akuntan publik menjelaskan hingga saat itu, Bakrie telecom belum berhasil memperoleh pendanaan pengganti dari para kreditur dan investor, serta upaya dan langkah-langkah korporasi yang dilakukan belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru, pada 30 September 2020, Kelompok Usaha tidak lagi mencatat kewajiban yang seharusnya sudah jatuh tempo kepada para pemegang wesel senior atas utang pokok dan akrual bunganya, masing-masing sejumlah US$ 380 juta dan US$ 323,38 juta (suku bunga 11,50% per tahun).

Pada 30 September 2020, Kelompok Usaha mencatat kewajiban utang kepada Bakrie Telecom Pte.Ltd (BTPL) dengan mengacu ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian 8 Desember 2014 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Utang kepada BTPL tersebut merupakan pinjaman pihak berelasi Bakrie Telecom kepada BTPL yang dananya diperoleh dari wesel senior.

Berdasarkan perjanjian utang wesel senior antara BTPL dengan para pemegang wesel senior, disebutkan bahwa Bakrie Telecom sebagai entitas induk merupakan Penjamin atas utang wesel senior tersebut.

Sampai dengan laporan keuangan yang terakhir diterbitkan, Kelompok Usaha sedang dalam proses permohonan Chapter 15 (Bab 15) sebagaimana dimaksud dalam “Undang-undang Kepailitan Amerika Serikat” di pengadilan New York. Tujuannya untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan berdasarkan hukum negara Amerika Serikat atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian dalam PKPU.

Proses permohonan Chapter 15 ini sudah masuk dalam tahap persiapan pemberian putusan oleh pengadilan New York. Permohonan Chapter 15 ini tidak mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kondisi ini tidak menyebabkan hilang atau hapusnya tanggung jawab dan kewajiban Bakrie Telecom untuk menyelesaikan utang dana hasil wesel senior sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian," kata manajemen bakrie Telecom dikutip dari laporan keuangan triwulan III-2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...