Sidang PKPU Digelar, Pan Brothers Yakin Gugatan Maybank Ditolak

Lavinda
Oleh Lavinda
8 Juni 2021, 15:52
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/6) hari ini.
Katadata
Pabrik konveksi PT Pan Brothers Tbk.

"Ya agak aneh kalau mendadak filing. Padahal ratio pinjamannya tidak lebih dari 4,5% dari total kewajiban Pan Brothers," ujarnya.

Katadata.co.id berupaya menghubungi kuasa hukum Maybank, tapi belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Pada 4 Juni lalu, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kepada Pan Brothers dan anak usahanya kebijakan moratorium pembayaran utang hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.

Selama masa moratorium ditetapkan bahwa, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan tidak ada kurator atau pengurus yang bisa ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan.

Hingga 1 Juli 2021, ditetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Selain itu, tidak ada pula langkah-langkah yang bisa diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.

Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers. Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...