Negosiasi Buntu, Mandiri Manajemen Investasi Gugat PKPU Tridomain

Image title
13 Juli 2021, 18:18
Tridomain Performance Materials gagal membayar surat utang Medium Term Notes seri II dengan nilai pokok Rp 410 miliar beserta bunganya yang jatuh tempo 27 April 2021.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi uang di Cash Center, Sudirman, Jakarta Pusat (5/4).

MMI menilai, seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya karena dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.

Pasalnya, berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.

"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” kata Suharsanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Katadata.co.id, Selasa (13/7).

Suharsanto mengatakan, proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan MMI dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor reksa dana. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

“PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada MMI dan investor pemegang reksa dana terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata Suharsanto.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...