Setelah 3 Tahun, Gugatan Garuda ke Rolls Royce Rp 641 M Berujung Damai

Image title
16 Agustus 2021, 22:19
Garuda, Garuda Indonesia, Emiten:GIAA
Arief Kamaludin|KATADATA
Maskapai Garuda Indonesia

Seperti diketahui, emiten berkode saham GIAA ini mengugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan pembatalan itu diajukan karena Garuda menilai adanya perbuatan curang oleh Rolls Royce.

Selain itu, Garuda menggugat Rolls Royce untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp 640,94 miliar.

Buntut kerja sama Garuda dan Rolls Royce turut menjerat mantan direktur utama perusahaan BUMN tersebut, Emirsyah Satar. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim memvonis Emirsyah hukuman kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Halaman:
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...