Bersiap IPO, GoTo Dikabarkan Tunjuk Dua Penjamin Emisi 

Andi M. Arief
17 Desember 2021, 16:19
GoTo
Tokopedia
Ikon aplikasi GoTo

Tak hanya GoTo, sejumlah perusahaan teknologi nasional juga sempat mengumumkan rencana untuk melantai di pasar modal, sebut saja, PT Sicepat Ekspres, PT Traveloka Indonesia, dan PT Global Tiket Network (Tiket.com).

Berdasarkan data CB Insight, valuasi Traveloka diperkirakan menduduki peringkat kedua senilai Rp 2,7 triliun. Lalu Tiket.com senilai Rp 1 triliun, dan Sicepat di rentang Rp 744 miliar sampai Rp 1 triliun. 

Untuk mengakomodasi melantainya Grup GoTo di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan turan terkait multiple voting share atau saham dengan suara lebih dari satu. 

MVS merupakan klasifikasi saham, di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. Calon emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dapat menerapkannya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Calon emiten yang ingin menerapkan MVS juga harus perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk. Sehingga perusahaan bisa meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta bermanfaat secara sosial. 

Selanjutnya, calon emiten harus mencantumkan suara multipel dalam anggaran dasar secara jelas dan terperinci. Salah satunya, jangka waktu pengakhiran MVS paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.

Adapun, regulator melarang setiap pemegang MVS untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. 

Pemegang MVS, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3% dari seluruh saham. MVS lebih dari 47,3%, kelebihannya dianggap sebagai saham biasa.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...