Gagal Bayar, Tridomain Resmi Berstatus PKPU 45 Hari

Lavinda
Oleh Lavinda
24 Desember 2021, 17:57
PKPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum MMI menyatakan seluruh bukti yang diajukan telah secara sederhana menunjukkan TDPM selaku penerbit MTN seri II, telah gagal melaksanakan kewajibannya kepada pemegang surat berharga tersebut.

Merujuk pada surat perjanjian penerbitan MTN Seri II tersebut, MMI mewakili investor mengajukan permohonan PKPU ini. Sebelumnya, dalam persidangan, saksi ahli yang diajukan kuasa hukum TDPM menyatakan pihak yang berwenang mengajukan PKPU adalah wali amanat, bukan manajer investasi.

Menanggapi hal itu, Suharsanto mengatakan pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak relevan untuk dijadikan acuan dalam perkara PKPU terhadap TDPM. Karena sesuai perjanjian, pemegang MTN memiliki kewenangan di dalam pengadilan.

"Tidak ada pihak wali amanat pada transaksi jual-beli MTN yang menjadi dasar diajukannya permohonan PKPU oleh MMI," katanya.

Dalam proses persidangan, TDPM juga terbukti memiliki tagihan kepada kreditor lain yakni, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Menurut dia, kelalaian TDPM melaksanakan kewajibannya kepada tiga kreditor, serta keberadaan tagihan pada kreditor lain sudah memenuhi syarat terpenuhinya PKPU untuk dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Permohonan PKPU ini dilakukan setelah Tridoman mengajukan proposal restrukturisasi utang kepada MMI. Dalam proposal tersebut Tridomain mengakui adanya kondisi gagal bayar. Tetapi proposal tersebut ditolak oleh MMI karena dianggap merugikan investor. MMI telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik sejak akhir April 2021. Tetapi setelah dicermati, proposal restrukturisasi dianggap merugikan investor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...