Direksi Harus Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Direktur Garuda Khawatir

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Juni 2022, 20:27
bumn, Garuda Indonesia, korporasi
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tanggung jawab direksi tertuang pada Ayat (1) Pasal 27, yang menyebutkan "Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."

Selanjutnya pada Ayat (2), "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Bahkan pada Ayat (3), menteri pun dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan, jika dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap BUMN.

Namun, PP ini juga menjelaskan bagaimana jajaran direksi dapat terlepas dari tanggung jawab tersebut. Mereka harus dapat membuktikan bahwa, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya serta mengurus dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran komisaris dan dewan pengawas. Mereka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...