Ajukan Proposal Perdamaian, Voting PKPU Waskita Beton Digelar Besok

Cahya Puteri Abdi Rabbi
16 Juni 2022, 15:53
Waskita Beton
waskitaprecast.co.id
Waskita Beton

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menjalani sidang pemungutan suara atau voting atas pengajuan proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Jumat (17/6) besok.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI),  perseroan menyatakan, hakim ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembahasan lanjutan atas proposal perdamaian dan pengambilan suara atas proposal perdamaian.

Manajemen WSBP mengatakan, proposal perdamaian yang diajukan perseroan kepada kreditur telah disusun berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perseroan. Isi proposal perdamaian merupakan skema terbaik berdasarkan hasil pertemuan dan masukan dari para kreditur.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk menjalankan skema yang sudah ditentukan," kata Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudazkir, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/6).

Ke depannya, perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan PKPU 497 pada 25 Januari 2022. Permohonan ini diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...