Erick Thohir Minta Direksi Dapen BUMN Jangan Tiru Asabri dan Jiwasraya

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Januari 2023, 22:04
Menteri BUMN Erick Thohir mengumpulkan 41 direksi dari lembaga - lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN pada Rabu (11/1/2023) malam, di Jakarta. Pada kesempatan yang diberi tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem” ini, Erick mengingatkan agar para
Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengumpulkan 41 direksi dari lembaga - lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN pada Rabu (11/1/2023) malam, di Jakarta. Pada kesempatan yang diberi tema “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem” ini, Erick mengingatkan agar para direksi mewarisi kebaikan, bukan malah meninggalkan masalah, seperti yang telah terjadi dengan ASABRI dan Jiwasraya.

Dia juga menegaskan dana pensiun BUMN tidak dapat lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, akuntabel dan sering bocor.

"Jejaknya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan atas dana yang dikorupsi. Sekarang saya bekerjasama dengan BPKP untuk menyusun blacklist, siapa saja direksi yang korup, akan masuk daftar ini. Dan yang bisa mencabut dari blacklist hanya Presiden Republik Indonesia. Kita baru selesai dengan ASABRI dan Jiwasraya," tegas Erick.

Sebelumnya, Erick sempat menyampaikan laporan yang dia terima terkait Dana Pensiun BUMN. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebesar 65% dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah. Hanya 35% saja perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

"Saya mau bersih-bersih, mumpung masih ada waktu," katanya.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks inklusi keuangan Indonesia sudah mencapai 76,19% pada 2019. Artinya, dari 100 penduduk Indonesia, sudah ada sekitar 76 orang yang terlayani jasa keuangan formal.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...