Utang 20 Tahun Tak Dibayar, Jusuf Hamka Sebut Pemerintah PHP

 Zahwa Madjid
9 Juni 2023, 11:46
Utang 20 Tahun Tak Dibayar, Jusuf Hamka Sebut Pemerintah PHP
Katadata | Instagram Jusuf Hamka

Dalam surat itu diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada CMNP. Di mana besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP saat itu sekitar Rp 400 miliar yang termasuk utangnya.

Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu Bambang Brodjonegoro.

Meski akan tetap membayar, saat itu perintah dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pembayaran utang tidak bisa beserta bunganya atau sebesar Rp 400 miliar. Dalam hal ini, pemerintah mengaku keberatan dengan pemohonan dari CMNP.

"Pihak pertama meminta pihak kedua untuk memahami kondisi keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga kiranya menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht a.n. PT. CMNP akan dibayar atas pokok tanpa bunga dan atau denda," tulis surat yang diterima Katadata, Kamis (8/6).

Selanjutnya dinyatakan pihak kedua menyampaikan sangat keberatan atas penawaran pihak pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap berpedoman pada hasil kesepakatan pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015.

“Kalau dia tidak salah kenapa saya menang di pengadilan dan mereka harus minta damai sama saya?,” ujar Jusuf.

Sebelumnya Kementerian Keuangan menanggapi keluhan Jusuf Hamka terkait masalah utang tersebut. Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merunut alasan deposito itu tak kunjung dibayarkan pemerintah hingga saat ini.

Prastowo mengatakan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. 

Karena afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...