Krakatau Steel Kena Denda Meski Sudah Lapor Lapkeu, Ini Kata Bos BEI
“Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nyoman.
Diberitakan sebelumnya, BEI memberikan surat peringatan pertama (SP 1), serta surat peringatan kedua (SP 2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp 50 juta kepada Krakatau Steel imbas terlambatnya penyampaian laporan keuangan.
“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sudah SP 1, SP 2, sudah ada dendanya, nanti lanjut ke SP 3,” ujar Nyoman.
Kendati demikian, perusahaan justru telah menyampaikan laporan keuangan periode kuartal pertama 2023 dengan mengantongi kerugian bersih sebesar US$ 18,26 juta. Kerugian ini lebih dalam dibandingkan periode sama tahun sebelumnya senilai US$ 26,45 juta.
Otoritas bursa mengultimatum akan mensuspensi saham jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 yang telah diaudit hingga akhir bulan ini.