Respons Adhi Karya Usai Anak Usahanya Masuk PKPU
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada anak usahanya, PT Adhi Persada Properti (APP).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen ADHI menjelaskan, saat ini proses PKPU Adhi Persada Properti telah mencapai rapat verifikasi tagihan kreditur di PN Jakarta Pusat. APP selaku anak perusahaan ADHI dalam menghadapi proses PKPU memiliki upaya yang maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan ADHI selaku pemegang saham mayoritas APP masih tetap terlindungi.
Manajemen juga menjelaskan bahwa kinerja keuangan ADHI juga belum terdampak atas kejadian tersebut.
“Hingga saat ini belum terdapat dampak terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan yang material sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No 17 Tahun 2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” ujar manajemen PT Adhi Karya Tbk dikutip Jumat (18/8).
Setelah adanya putusan PKPU dimaksud, ADHI selaku pemegang saham mayoritas menjelaskan terus berkoordinasi dengan APP dan memastikan proses pelaksanaan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal.