Tak Terima Digugat Rp 3,1 M, PTPP Bakal Ajukan Kasasi

Lona Olavia
1 September 2023, 11:19
Tak Terima Digugat Rp 3,1 M, PTPP Bakal Ajukan Kasasi
Dokumentasi perseroan

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Namun pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Lalu pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. 

Adapun pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya bank. 

Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, satu dari tiga majelis hakim persidangan PTPP akan mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga Makassar menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Di mana hakim anggota majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari PN Makassar tidak tercapai keputusan bulat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...