Asuransi Kirana Plus Wujud Inovasi Hasil Sinergi BRI dan BRI Life

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
24 Maret 2024, 13:52
Kirana Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka dari BRI yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia.
BRI

Lebih lanjut, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus di muka. Premi ini berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Asuransi Kirana Plus, setiap tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan maksimum UP Rp 500.000.000,- Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya. Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Dalam hal diperlukan investigasi khusus, BRI Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.

”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” tutur Handayani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...