Naik 3 Kali Lipat, Pembiayaan Utang di Perpres APBN Tembus Rp 1.000 T

Agatha Olivia Victoria
6 April 2020, 20:19
Jokowi Teken Perpres Ubah Postur APBN, Pembiayaan Utang Rp 1.006,4 T
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, petugas menata uang Dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Pinjaman kegiatan ditargetkan terdiri dari pinjaman kegiatan pemerintah pusat Rp 24,84 triliun, kementerian negara atau lembaga Rp 22,18 triliun, diterushibahkan Rp 2,66 triliun, serta kepada Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 4,69 triliun.

Sedangkan, pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri ditargetkan Rp 105,86 triliun pada tahun ini. (Baca: Perppu Pelonggaran Defisit untuk Corona akan Bebani APBN di Masa Depan)

Perpres Nomor 54 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini memuat tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah mengubah perkiraan anggaran pendapatan negara menjadi Rp 1.760,8 triliun. Nilainya turun Rp 472,3 triliun dari sebelumnya Rp 2.540 triliun.

Sedangkan anggaran belanja negara meningkat Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB. 

Defisit keseimbangan primer juga meningkat, dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun. (Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...