Tak Revisi APBN 2020, Pelonggaran Defisit akan Diatur dalam Perpres

Agatha Olivia Victoria
3 April 2020, 14:56
pandemi corona, perppu perubahan keuangan negara, apbn p, anggaran
Arief Kamaludin|Katadata
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk menjelaskan rincian perubahan anggaran yang diatur dalam Perppu No.1/2020 tentang perubahan keuangan negara untuk melawan dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam ABPN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dari semula Rp 2.540,4 triliun. Konsekuensi dari naiknya belanja negara adalah defisit APBN yang melonjak jadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun sekitar Rp 150 triliun dari tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)

Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Perppu ini hanya akan berlaku selama tiga tahun, mulai tahun ini hingga 2022. Adapun pada 2023, Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan kembali menerapkan disiplin defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...