Tak Revisi APBN 2020, Pelonggaran Defisit akan Diatur dalam Perpres
Melalui Perppu tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam ABPN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dari semula Rp 2.540,4 triliun. Konsekuensi dari naiknya belanja negara adalah defisit APBN yang melonjak jadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun sekitar Rp 150 triliun dari tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)
Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Perppu ini hanya akan berlaku selama tiga tahun, mulai tahun ini hingga 2022. Adapun pada 2023, Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan kembali menerapkan disiplin defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.