Jokowi Harap BPK dan DPR Dukung Perppu Defisit APBN di Atas 3% PDB

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Agatha Olivia Victoria
24 Maret 2020, 18:38
apbn 2020, defisit apbn, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd
Presiden Joko Widodo meminta restu BPK dan DPR agar defisit APBN diperbolehkan berada di atas 3% dari PDB.

"Kami harapkan setelah 6 bulan  sudah bisa masuk fase recovery. Kami sedang indentifikasi seluruh perubahan itu, mengakomodasikan kebutuhan yang sifatnya darurat untuk kesehatan maupun perlindungan sosial," kata dia. 

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR merekomendasikan pemerintah membentuk perppu untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB. Hal ini untuk memberikan pemerintah anggaran yang dibutuhkan untuk mengendalikan dampak pandemi corona terhadap perekonomian.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB, dan rasio hutang tetap 60% dari PDB,” tulis Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (24/3).

(Baca: Pemerintah Kaji Keringanan Tarif Listrik karena Terdampak Virus Corona)

Dia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance untuk mencegah penularan virus corona.

Perppu APBN sangat dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini. Menurutnya, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan akibat pandemi ini.

Kemudian, Said juga meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Hal ini sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...