Bank Dunia Beri Pinjaman Rp 4,9 T untuk Reformasi Sektor Keuangan RI

Agatha Olivia Victoria
23 Maret 2020, 15:42
bank dunia, utang Indonesia, pertumbuhan ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Dunia telah menyetujui pinjaman sebesar US$ 300 juta kepada pemerintah Indonesia untuk mereformasi sektor keuangan demi mencapai target pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

"Sekarang, percepatan reformasi lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi tanpa mengabaikan stabilitas diperlukan untuk membiayai kurangnya infrastruktur dan memperluas peluang ekonomi bagi individu dan usaha di Indonesia,” kata Luky.

(Baca: Bank Dunia Siapkan Pinjaman Cepat Rp 212 T untuk Hadapi Corona)

Dia menilai pinjaman dari Bank Dunia untuk mendukung kebijakan pembangunan akan menambah anggaran untuk menjalankan agenda reformasi di tiga bidang kebijakan utama.

Pertama, menambah ukuran sektor keuangan Indonesia dengan memperluas jangkauannya, memperluas produk pasar keuangan dan memobilisasi tabungan jangka panjang. Ini akan meningkatkan ketersediaan dana dan akses terhadap peluang keuangan bagi individu dan perusahaan.

Kedua, meningkatkan efisiensi sektor keuangan dengan menjadikan praktik keuangan lebih transparan, andal, dan berbasis teknologi. Hal ini akan menguntungkan baik individu maupun perusahaan dengan membantu menyalurkan tabungan untuk peluang investasi paling produktif dengan cara yang lebih murah, cepat, dan aman.

Ketiga, memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menghadapi guncangan dengan memperkuat kerangka kerja resolusi, mempromosikan praktik keuangan berkelanjutan dan membangun mekanisme keuangan risiko bencana. Ini akan mendukung Indonesia dalam perlindungan untuk masyarakat dan aset jika terjadi guncangan.

(Baca: Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Rp 170 T Kepada Negara Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...