Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan BPJS Kesehatan Terancam

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2020, 14:47
Sri mulyani, program jaminan kesehatan nasional, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek.

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa keputusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang besar terhadap JKN. "Namun pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk mengamankan kembali JKN itu secara berkelanjutan," tutup dia.

(Baca: Iuran BPJS Batal Naik, Dana Pemerintah Rp 13,5 T Berpotensi Ditarik)

Sebelumnya, MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75 tahun 2019.

Dari keterangan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA yang diterima Katadata.co.id, Senin (9/3).

Sebagai informasi, Perpres Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan kenaikan iuran pada hampir seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri bahkan mencapai hingga dua kali lipat. Besaran iuran tersebut sesuai dengan usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...