Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak Kirimkan Surat Elektronik

Agatha Olivia Victoria
25 Februari 2020, 18:14
pajak, ditjen pajak, kementerian keuangan, wajib pajak, spt tahunan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Para wajib pajak diminta sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.

2. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman tersebut.

Lalu bagaimana jika Anda lupa kata sandi? Tenang, sebab Anda dapat memilih opsi 'lupa password'.

Anda akan diminta untuk mengisi kembali beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Setelah mengisinya, klik 'submit'. Kemudian akan muncul pesan 'Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda'. Silakan klik 'OK'.

(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)

Berikutnya, cek email, dan klik link reset password yang Anda terima. Setelah tersambung kembali ke laman djponline.pajak.go.id melalui tautan tersebut, Anda dapat mengganti kata sandi sebelumnya dengan sandi baru yang lebih aman dan mudah diingat.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

4. Isi pertanyaan yang tertera dalam formulir, seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah mengisi data tersebut, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...