Kemenkeu Persilakan Polis Jiwasraya Dialihkan ke Asuransi Lain

Agatha Olivia Victoria
11 Januari 2020, 16:08
asuransi jiwasraya, polis asuransi, kementerian keuangan,
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Menurut Kemenkeu polis Jiwasraya dapat dialihkan ke perusahaan asuransi lain seiring masalah keuangan Jiwasraya.

(Baca: BEI Bakal Ungkap Data Transaksi Saham Jiwasraya kepada BPK)

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pengaturan dan pengawasan makroprudensial, risiko sistemik adalah potensi instabilitas akibat gangguan yang menular pada sebagian atau seluruh sistem keuangan.

Penyebabnya yaitu interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha dan keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan, serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan.

"Kasus ini cukup besar, bahkan gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).

Dia menjelaskan, besaran risiko sistemik jangan dilihat dari nilai aset perusahaan. Ia pun menyinggung kasus kegagalan bank yang menimpa Bank Century pada 2009 lalu. Nilai buku bank tersebut tercatat Rp 678 miliar. “Begitu berkembang jadi Rp 6,7 triliun. Angkanya sangat besar sehingga kami tidak ingin sampai ke situ,” ujarnya.

(Baca: Pro-Kontra Pembentukan Pansus Jiwasraya di DPR)

Adapun kondisi keuangan Jiwasraya memburuk lantaran kesalahan pembentukan harga produk, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, rekayasa harga saham, dan tekanan likuiditas dari produk savings plan. Alhasil ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 23,92 triliun sepanjang Januari-September 2019.

Perusahaan juga mengungkapkan adanya potensi penurunan nilai aset sebesar Rp 6,21 triliun. Dengan begitu, total ekuitasnya bisa mencapai minus Rp 30,13 triliun. Berikut ini adalah databoks yang menggambarkan kondisi keuangan Jiwasraya hingga triwulan III 2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...