Perketat Pengawasan Devisa, BI dan Bea Cukai Integrasikan Sistem

Agustiyanti
27 Desember 2019, 13:56
Penukaran uang dolar AS di sebuah gerai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi. Integrasi sistem antara Bea Cukai dan BI bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha terkait ketetuan devisa hasil ekspor dan pembiayaan impor.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya berdasarkan nilai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.

"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha," jelas dia.

(Baca: Tokopedia dan Bukalapak Respons Aturan Baru Impor Barang E-Commerce)

Heru menjelaskan, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi. Eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif, berupa kemudahan impor tujuan ekspor, kawasan berikat, authorized economic operator, serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

"Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama, dan authorized economic operator," jelas dia.

Sebaliknya, pengusaha yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran. Hasil rekonsiliasi data juga dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...