Perketat Impor, Bea Cukai Bakal Bisa Intip Data E-Commerce

Agatha Olivia Victoria
23 Desember 2019, 20:22
bea cukai, e-commerce, national single window.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Bea Cukai akan menghubungkan sistem National Single Window dengan platform e-commerce.

Heru mengungkapkan, penerapan sistem baru ini dilakukan untuk melengkapi kebijakan terkait aturan bea masuk dan pajak bagi impor barang kiriman. Ini merupakan jawaban atas tuntutan para pelaku usaha di dalam negeri untuk menciptakan level of playing field dengan penjual online. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lonjakan tak hanya terjadi pada nilai barang impor kiriman, tetapi juga jumlah dokumen yang masuk atas barang kiriman.

(Baca: Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman)

Pada 2017, jumlah dokumen consignment note atau CN berjumlah 6.101.244.  Kemudian naik menjadi 19.571.193 CN pada 2018 dan melonjak 48.692.980 CN pada 2019. Kemenkeu mengendus kenaikan jumlah dokumen ini merupakan salah satu upaya pengimpor untuk menghindari bea masuk dan pajak. 

"Ini karena mayoritas CN bernilai di bawah US$ 75 dan modusnya banyak muncul US$ 3,8 per CN. Jadi kami turunkan US$ 3," jelas Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Arif Baharuddin.

Arif menilai, ambang batas tarif bea masuk tersebut masih sangat masuk akal. Pasalnya, beberapa negara seperti Bangladesh, Costa Rica, El Savador, dan Paraguay tak memiliki ambang batas untuk tarif bea masuk impor barang kiriman.

Adapun ambang batas tarif bea masuk di Switzerland yakni US$ 5, Ghana dan Liberia US$ 2, Denmark US$ 12, Kanada US$ 15, dan Inggris US$ 21.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...