Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law

Agatha Olivia Victoria
5 Desember 2019, 16:05
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pajak e-commerce, omnibus law
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak e-commerce akan diatur dalam omnibus law perpajakan.

"Sebenarnya kalau memiliki usaha, wajib melakukan perhitungan sendiri kalau dia memenuhi ketentuan terkena pajak," terang dia. 

Ia juga menyebut keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki NPWP. "Kalau pelaku usaha itu punya NPWP, maka pajak yang saya bayarkan itu bisa dikompensasi, bisa dikreditkan jadi pengurang pajak. Ini sebenarnya lebih baik," jelas dia.

(Baca: Banyak Salah Kaprah, Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak untuk E-Commerce)

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya sudah pernah menebitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait pajak e-commerce. Namun, aturan tersebut ditarik kembali tak lama setelah diterbitkan.

Pencabutan dilakukan karena aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru. "Kami tarik saja aturannya karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif,” kata Sri Mulyani, Jumat (29/3).

Sementara terkait omnibus law perpajakan, Sri Mulyani menyebut salah satu poinnya yakni mengukuhkan perusahaan digital internasional, seperti Amazon dan Google sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, mereka nantinya bisa menyetor dan melaporkan PPN sebesar 10% ke Indonesia.

RUU ini akan mengubah definisi Bentuk Usaha Tetap atau BUT. BUT nantinya tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik, namun kehadiran ekonominya. Menurut Sri Mulyani, perubahan definisi BUT ini dilakukan agar bisa memajaki perusahaan digital internasional yang tak memiliki BUT di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...