Produk Penghasil Gas CO2 dan Pemicu Penyakit Bakal Dikenakan Cukai

Happy Fajrian
15 November 2019, 14:47
bea cukai, cukai co2, obesitas, diabetes,
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap produk yang menghasilkan karbondioksida dan memicu penyakit seperti obesitas dan diabetes.

“Kami masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan komisi XI. Harapan kami pembahasan ini bisa diteruskan pembahasannya dan harapan kami ini bisa segera disetujui karena pengendalian konsumsi plastik sama pentingnya dengan barang-barang kena cukai lainnya,” kata Heru.

Cukai Vape Naik Mulai 1 Januari 2020

Sementara itu cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape juga akan naik mulai 1 Januari 2020 bersamaan dengan naiknya cukai hasil tembakau atau rokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang.

(Baca: Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal)

Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya. “Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020,” kata Heru.

Kenaikan cukai vape diperkirakan akan membuat rata-rata harga jual eceran cairan rokok elektrik ini akan meningkat sekitar 35%. Heru mengatakan vape saat ini dianggap sebagai produk tembakau, sehingga peredarannya dikenakan cukai seperti rokok konvensional.

“Vape wajib cukai sampai ada keputusan apakah vape aman atau tidak untuk dikonsumsi,” ujarnya. Dengan demikian vape harus mengikuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Baca: Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...