Dalam Dua Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Rp 60 Miliar

Agatha Olivia Victoria
11 Oktober 2019, 20:59
Pajak, Ecommerce
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, pembayaran pajak melalui e-commerce. Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak lewat e-commerce hampir mencapai Rp 60 miliar.

Dengan inovasi tersebut, masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di salah satu e-commerce untuk melakukan pembayaran.

Selain e-commerce, tiga startup di bidang teknologi finansial (fintech) telah lebih dulu menyediakan layanan bayar pajak. GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah.

LinkAja juga punya layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur. Begitu pun dengan OVO yang menjadi pilihan pembayaran tagihan pajak dan retribusi daerah. Untuk bisa menyediakan layanan ini,, OVO bekerja sama dengan Tokopedia dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Selain itu,  startup yang fokus menyediakan layanan lapor dan bayar pajak, yakni OnlinePajak, menyediakan simulasi perhitungan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(Baca: Google Harap Pemerintah Buat Aturan Cerdas soal Pajak Digital)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...