Sri Mulyani Sebut Dana Kelolaan BPDLH Berpotensi Capai Rp 800 Triliun

Agatha Olivia Victoria
9 Oktober 2019, 15:11
Sri Mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut potensi dana yang dikelola BDPLH mencapai Rp 800 triliun.

Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2020.  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut potensi dana yang dikelola lembaga ini dapat mencapai Rp 800 triliun.

"Potensi anggaran yang dikelola selain dari dana reboisasi bisa mencapai Rp 800 triliun, nanti kami akan lihat bagaimana strategi dan skemanya," kata Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).

Sri Mulyani menjelaskan, BPLDH dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan pembiayaan untuk kebutuhan program-program lingkungan hidup. Lembaga ini, menurut dia, diharapkan dapat menarik sumber dana dari berbagai pihak. 

 (Baca: Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Untuk Lingkungan Hidup)

Meski demikian, Sri Mulyani belum dapat merinci sumber dana yang dapat dimaksimalkan lembaga tersebut. Adapun berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, anggaran perubahan iklim atau climate budget tagging dalam APBN selalu meningkat setiap tahunnya. 

Pada 2016, total anggaran untuk program tersebut mencapai Rp72,4 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp95,6 triliun pada 2017  dan Rp 109,7 triliun pada APBN 2018. "Nilai tersebut sekitar 3,6% pada 2016, 4,7% pada 2017, dan 4,9% pada 2018 terhadap total anggaran APBN," jelas Sri Mulyani.

(Baca: Survei BI: Penjualan Retail Melambat, Sandang Paling Lesu)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, sudah terdapat dana sebesar Rp 2,1 triliun untuk dikelola BDPLH. Namun masih ada dana lain yang nantinya akan digabungkan.

"BDPLH berpotensi mengelola dana sebesar Rp4,29 triliun di tahun 2020. Itu ada dana reboisasi, dana dari Norwegia dan APBN," ujar Andin.

Andin menambahkan kerja sama pendanaan BDPLH dengan pihak lain dapat dilakukan secara lansung atau melalui 10 kementerian yang berpartisipasi. Kementerian tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...