BPK Temukan Pemborosan pada PLN Rp 274,19 Miliar

Agustiyanti
18 September 2019, 14:47
bpk, pln
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi PLN. Temuan terkait pemborosan PLN terungkap dari hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2019 atas pengelolaan subsidi tahun lalu.

Auditor negara juga memproyeksi pada periode yang akan datang, PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Iistrik pada IPP dan sewa. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas Kwh yang tak terserap.

(Baca: BPK Temukan Pengelolaan Uang Negara Rp 10,35 Triliun Bermasalah)

Selain kedua masalah itu, BPK juga menemukan pemborosan lainnya sebesar Rp39,53 miliar. Lembaga audit itu merekomendasikan direksi PLN agar melakukan dan menetapkan kajian strategis pemanfaatan MPP dengan mempertimbangkan capacity factor (CF) yang disesuaikan dengan kebutuhan sistem kelistrikan dan SFC yang disesuaikan dengan surat edaran direksi PLN.

Selain itu, direksi PLN juga diminta memerintahkan direksi Indonesia Power untuk menegosiasi Kontrak Jasa Sewa CNG Plant dengan merujuk pada perjanjian jual beli gas sebagai acuan volume ToP guna menghindari risiko pembayaran ToP.

Katadata.co.id telah berusaha menkonfirmasi temuan BPK tersebut kepada Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...