Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%

Sorta Tobing
9 Juli 2019, 18:08
insentif pajak super, pengurangan pajak penghasilan untuk pengusaha yang mengembangkan vokasi dan riset
(Katadata/Donang Wahyu)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset.

Dalam Pasal 29A PP ini menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan belum mendapat fasilitas pajak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. Insentifnya berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

(Baca: Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 Juni 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...