Asosiasi Bentuk Konsorsium untuk Garap Asuransi Barang Milik Negara

Agatha Olivia Victoria
6 Juli 2019, 06:00
AAUI membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pada hari ini (5/7).
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, gedung Kementerian Keuangan. AAUI membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pada hari ini (5/7).

Skema konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sepengetahuannya, kedua instansi itu merespons positif pembentukan konsorsium ini. Sebab, konsorsium ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Baca: Belum Optimal, Aset Negara Naik Rp 4.032 Triliun dalam 10 Tahun)

Dody menegaskan, seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ABMN ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Syarat itu di antaranya memiliki modal sendiri minimal Rp 150 Miliar, tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) di atas 120%, dan ratio likuiditas tidak kurang dari 100%.

Terdapat dua pihak dalam konsorsium ini, yakni administrator dan penerbit polis. Administrator bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Yang menjadi administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.

Lalu, penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. PT Asuransi Jasa Indonesia ditunjuk sebagai penerbit polis.

(Baca: Lelang Sitaan Negara Pada 2018 Capai Rp 18,4 Triliun)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...