BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana

Agatha Olivia Victoria
4 Juli 2019, 20:55
kisruh laporan keuangan garuda yang janggal
Donang Wahyu|KATADATA
BPK menemukan sejumlah masalah terhadap laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rekayasa laporan keuangan itu, menurut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, masuk tindakan pidana.

Sanksinya berupa  peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Dasar pengenaan sanksi yaitu UU Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.01/2017.

Kementerian juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Kasner Sirumapea, auditor laporan keuangan tersebut. Kasner terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Pengenaan saksi ini melalui KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

Laporan Keuangan Garuda yang Janggal

Kejanggalan laporan keuangan itu awalnya tercium oleh dua Komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (per 24 April 2019, Dony sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Garuda). Mereka menyoroti pencatatan akuntansi pada laporan kinerja keuangan perusahaan tahun buku 2018.

Mereka menilai, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi tahun berjalan senilai US$ 244,95 juta atau setara Rp 3,45 triliun (kurs: Rp 14.100 per dolar AS). Namun, di dalam laporan keuangan 2018 malah tercatat memiliki laba tahun berjalan senilai US$ 5,01 juta setara Rp 70,76 miliar.

Keberatan mereka didasarkan pada perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan yang ditandatangani oleh Citilink dengan Mahata. Menurut mereka, pendapatan dari Mahaka yang sebesar US$ 239,94 juta atau Rp 3,38 triliun tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui adanya kejanggalan dalam kontrak antara Citilink dengan Mahata. Karena itu, Bursa menjadikan kontrak itu sebagai salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam kontrak yang diteken pada Oktober 2018 tersebut diatur bagaimana Mahata wajib memenuhi pembayaran penuh kepada Garuda. Adapun Garuda wajib menerima pembayaran atas hak yang diberikan kepada Mahata untuk pemasangan perangkat. "(Tapi) tidak ada hal yang detail diatur (dalam kontrak), once para pihak tidak menjalankan kewajibannya," kata Nyoman pada pekan lalu.

Nyoman pun mengatakan, jika tidak ada perincian lebih detail mengenai waktu pembayaran, maka bisa saja pembayaran itu dapat dilakukan 15 tahun kemudian. Padahal, nilainya sudah dimasukkan sebagai pendapatan sejak Laporan Keuangan Garuda 2018. "Iya, betul (tidak ada rincian soal pembayaran), itu juga yang sudah kami pertanyakan," katanya.

(Baca: Sentil Laporan Keuangan Garuda Bohong, Luhut: Ada Masalah dari Dulu)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...