Komisi XI DPR Menyetujui Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun
Keenam, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp 113,42 miliar, dengan target outcome pengoptimalan pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara dan dukungnan pemerintah yang aman dan terkendali di tahun 2020.
Ketujuh, untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dianggarkan sebesar Rp 8,09 triliun, dengan target outcome peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan.
Kemudian, untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp 769,77 miliar dengan target outcome terwujudnya pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang profesional, tertib dan optimal.
Sementara, untuk pengembangan SDM anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 666,48 miliar untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan target outcome SDM yang berkinerja tinggi.
Terakhir, untuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF) besaran anggaran ditetapkan sebesar Rp 127,14 miliar, dengan target outcome terwujudnya kebijakan makro fiskal.
Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 44 triliun ini, Kemenkeu menurut Sri Mulyani akan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetotif, inklusif dan berkeadilan di abad ke-21.
(Baca: Sri Mulyani Sebut APBN 2020 Fokus Tingkatkan Daya Saing dan SDM)