Komisi XI DPR Menyetujui Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun

Agatha Olivia Victoria
18 Juni 2019, 14:59
Kemenkeu, Sri Mulyani, kebutuhan anggaran Kemenkeu
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.

Keenam, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp 113,42 miliar, dengan target outcome pengoptimalan pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara dan dukungnan pemerintah yang aman dan terkendali di tahun 2020.

Ketujuh, untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dianggarkan sebesar Rp 8,09 triliun, dengan target outcome peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan.

Kemudian, untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp 769,77 miliar dengan target outcome terwujudnya pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang profesional, tertib dan optimal.

Sementara, untuk pengembangan SDM anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 666,48 miliar untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan target outcome SDM yang berkinerja tinggi.

Terakhir, untuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF) besaran anggaran ditetapkan sebesar Rp 127,14 miliar, dengan target outcome terwujudnya kebijakan makro fiskal.

Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 44 triliun ini, Kemenkeu menurut Sri Mulyani akan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetotif, inklusif dan berkeadilan di abad ke-21.

(Baca: Sri Mulyani Sebut APBN 2020 Fokus Tingkatkan Daya Saing dan SDM)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...