Aturan Baru Badan Usaha Terbit, Google dan Facebook Wajib Punya NPWP

Rizky Alika
6 April 2019, 08:53
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ruang lingkup aturan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan BUT yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan.

“Sehingga ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri.

Sementara itu, pendaftaran NPWP juga dinilai sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara/yuridiksi mitra.

(Baca: Rudiantara: Google Akan Transaksi dalam Rupiah)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...