Sri Mulyani: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Ditunda ke Pertengahan April

Rizky Alika
2 April 2019, 20:11
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

(Baca: PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji pada April, Belanja Bakal Terdongkrak?)

Rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan akan dirapel dari Januari 2019. Berdasarkan lampiran dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS Gol 1a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 1.560.800/bulan dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Kemudian untuk Gol 2a dengan masa kerja nol tahun naik menjadi Rp 2.022.200/bulan. Untuk Gol 3a menjadi Rp 2.579.400/bulan. Terakhir, untuk Gol 4a naik menjadi Rp 3.044.300/bulan.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dari Januari 2019)

Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS yang paling rendah di angka Rp 1.560.800 dan tertingginya (4e dengan masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.901.200.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...