Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Masih dalam Perhitungan

Rizky Alika
12 Maret 2019, 02:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih dalam proses penyusunan dan perhitungan.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)

Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 98 triliun dan gaji pensiunan Rp 117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.461,1 triliun.

Kenaikan gaji pokok akan berlaku mulai Januari 2019. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi.

(Baca: Siasat Kenaikan Gaji PNS dan Aparat Desa untuk Pilpres 2019)

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay pada tahun ini.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...