Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun

Rizky Alika
2 April 2018, 20:59
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Lebih jauh, pemerintah menetapkan masa transisi selama 2 tahun setelah masa pembebasan pajak berakhir. Dalam masa transisi, perusahaan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50%. Dengan demikian, perusahaan baru membayar PPh secara penuh di tahun ketiga setelah masa bebas PPh berakhir.

Adapun perusahaan bisa mendapatkan insentif tax holiday bila berinvestasi pada 17 industri pionir, yaitu:

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
  4. Industri kimia dasar annorganik
  5. Industri kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
  8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston dan silinder head
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
  17. Infrastruktur ekonomi

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah yakin investasi di Indonesia akan semakin bergairah. Sebab, kandidat yang memenuhi syarat akan bertambah banyak. 

"Diharapkan dengan adanya yang menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat makin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," kata Robert. 

Untuk semakin mendorong pemanfaatan insentif ini, pemerintah juga mempercepat lama waktu untuk memproses pengajuan untuk menerima tax holiday. Selama ini, dari pengajuan hingga penetapan atau penolakan membutuhkan waktu 125 hari. Namun dalam ketentuan baru, proses pengajuan hanya membutuhkan 45 hari. 

Kebijakan baru tentang tax holiday ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit pekan ini. "Sudah ditanda tangan tadi, tiga hari di pengundangan, penomoranlah. Pengundangannya di Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucapnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah juga akan menerbitkan insentif pajak untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, kebijakan tersebut akan diatur dalam PMK yang berbeda. "Kalau yang hilang itu industrinya seperti KEK, nanti ada PMK tersendiri," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...