Menkeu Perluas Penerima Keringanan Pajak dan Insentif Bagi Start-Up

Ameidyo Daud Nasution
20 Februari 2018, 21:02
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

(Baca: Insentif Pajak Tak Diminati Pengusaha, Sri Mulyani Selidiki Alasannya)

Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu insentif ini, dengan mengacu pada insentif serupa di negara tetangga seperti Thailand. "Revisi Peraturan Menteri Keuangan akan dilakukan agar industri yang meminta tax holiday mendapat kepastian," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa Jokowi

Dari sisi UMKM terutama untuk modal ventura dan perusahaan rintisan (startup), insentif akan diberikan dengan cara menjadikan penerimaan modal ventura menjadi bagian laba yang tidak diperlakukan sebagai PPh. Dia mengatakan akan segera merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 250/KMK.04/1995 untuk merealisasikan hal ini. Revisi juga akan dilakukan untuk meningkatkan UMKM dari sebelumnya maksimal penjualan bersih sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar.

"Kami akan revisi dalam memenuhi banyaknya startup yang memobilisasi model pembiayaan modal ventura agar berkembang cepat," kata dia. Bukan hanya itu, Jokowi juga meminta agar ada penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen bagi UMKM.

(Baca: Terima Investasi dari Google hingga Astra, Kapan Go-Jek IPO?)

Untuk pengembangan, penelitian, serta pendidikan vokasi, akan ada fasilitas tax deductible hingga 200 persen. Selain itu Presiden juga meminta investasi di sektor edukasi bisa masuk dengan modal di bawah Rp 500 miliar sehingga dapat meningkatkan pelaku industri sektor ini.

"Presiden juga sampaikan untuk institusi dan kegiatan penelitian dan pengembangan diberikan berbagai macam (insentif) agar keahlian dan modal dari luar (negeri) bergerak," ujar Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...